Sebanyak 271 Napi di Magelang Terima Remisi HUT RI Ke-72

Sebanyak 271 narapidana (napi) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Magelang menerima remisi. Remisi tersebut diberikan oleh pemerintah dalam peringatan HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya langsung bebas,” jelas Kasubsi Registrasi Lapas Cahyo Sunarko, kepada wartawan.

Enam napi itu di antaranya Darma Wahyu S, Joko Munasipah, Rizal Prihantoko, Sutris Suarto, Warnu dan Agus Prasetyo.
Lamanya remisi yang diterima para napi beragam, mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Untuk penyerahan remisi tersebut dilakukan langsung oleh Walikota Magelang, Sigit Widyonindito, di Lapas Kelas II A Magelang, Kamis (17/8/2017).

Pelaksana Harian (Plh) Kalapas Kelas IIA Magelang, Sutrisman mengatakan, pemberian remisi dalam HUT Kemerdekaan tersebut diatur dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

Dia menyebutkan, penghuni Lapas Kelas IIA Magelang sudah overload. Hingga Rabu (16/8), terdapat 516 penghuni dengan perincian 118 tahanan dan 398 napi.

“Kapasitas standar seharusnya adalah sebanyak 221 napi,” kata Sutrisman.

Dikatakannya, dari sebanyak 516 penghuni Lapas, 90 persen berasal dari Kota dan Kabupaten Magelang, sedangkan 10 persen lainnya dari luar Magelang. Adapun dari sebanyak 90 persen tersebut, terdiri dari 75 persen napi dari Kabupaten Magelang dan 15 persen dari Kota Magelang.

Salah satu napi penerima remisi, Darma Wahyu S mengaku sangat senang menjadi salah satu penerima remisi. Dia sebelumnya tersandung kasus pencurian hingga harus menjalani hukuman tahanan di dalam Lapas Kelas II A Magelang.

Baca Juga :   Tanpa Pengawasan, Bocah Usia 1,7 Tahun Tewas Tercebur Kolam

“Saya senang sekali bisa bebas,” kata Darma.

Sumber : Detik.Com

Yowen