BeritaKilas Magelang

Ojek Online Ditolak Taxi dan Angkot di Kota Magelang

Keberadaan ojek online di Kota Magelang mendapat penolakan dari para sopir angkutan dan taksi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Angkutan Magelang (Forkam).

“Kami minta operasional ojek berbasis online untuk ditutup. Seperti yang dilakukan di Kota Salatiga,” kata Koordinator Forkam, Darsono, saat menyampaikan aspirasinya di kantor Dinas Perhubungan Kota Magelang, Senin (31/7/2017).

Darsono bersama dengan beberapa perwakilan sopir taksi dan angkutan mendatangi kantor Dishub Kota Magelang di Jl Sudirman, Mertoyudan, sambil membawa angkutan masing-masing.

Menurut Darsono, tuntutan pemberhentian operasional ojek online tersebut lantaran berdampak pada penghasilan mereka yang mengalami penurunan. Keberadaan ojek online itu sendiri sudah ada sejak dua bulan terakhir.

“Sebelum ada ojek online, pendapatan kru angkutan sudah berkurang. Ditambah dengan adanya ojek online, dikhawatirkan pendapatan semakin berkurang,” katanya.

Untuk diketahui, jumlah angkutan kota yang ada di Kota Magelang saat ini mencapai 335 unit dan taksi 50 unit.

Sementara, Kepala Dishub Kota Magelang, Suryantoro meminta para kru angkutan kota dan taksi untuk bersabar. Pihaknya akan menelusuri lebih dulu izin usaha dari ojek online di Kota Magelang.

“Sebagai langkah awal, kami akan memasang spanduk untuk larangan ngetem di halte-halte karena bukan pangkalan ojek,” jelasnya.

Awal-awal keberadaan Ojek Online di beberapa daerah memang menemui beberapa penolakan tak jarang penolakan berujung dengan bentrokan. Tetapi Ojek Online juga banyak dirasakan manfaatnya karena menawarkan kemudahan dan inovasi yang baru. Semoga ada titik temu untuk Taksi, Angkot dan Ojek Online di Magelang sehingga trasportasi ini bisa memajukan pariwisata di Magelang.

Baca Juga :   Mengintip Indahnya Masjid Arsitektur Khas China di Magelang
Yowen