BeritaKilas Magelang

Di Magelang, Banyak Ruangan Khusus Perokok Beralih Fungsi

Pemerintah Kota Magelang memfasilitasi adanya ruang khusus merokok demi mendukung terwujudnya kawasan tanpa rokok (KTR). Meski demikian, banyak ruang khusus tersebut yang justru disalahgunakan atau beralih fungsi.

“Ada sebanyak 15 ruang khusus yang sudah kami buat dan ditempatkan di beberapa instansi. Namun sebagian besar sudah berganti fungsi, salah satunya menjadi gudang,” kata Wakil Walikota Magelang, Windarti Agustina, di Ruang Sidang Lantai II Pemkot Magelang.

Dia menyebutkan, 15 ruang khusus perokok itu tersebar di Kantor Setda Kota Magelang, gedung DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas Magelang Utara, Puskesmas Magelang Tengah, Puskesmas Magelang Selatan, dan lainnya.

Menurut Windarti, beralihfungsinya ruangan khusus itu menunjukan bahwa larangan merokok sembarang tempat di lingkungan Pemkot Magelang belum berjalan maksimal.

“Padahal, tujuan pembuatan ruangan itu untuk menghindari kebiasaan dari para aparatur sipil negara (ASN) merokok di sembarang tempat,” terang dia di sela menerima kunjungan Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Ruang Sidang Lantai II Pemkot Magelang.

Windarti menambahkan, Pemkot Magelang segera memberlakukan kawasan bebas rokok seiring telah diberlakukanya peraturan daerah nomor 6 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Dalam aturan itu disebutkan bahwa larangan merokok berlaku di kawasan umum, seperti di dalam angkutan kota, tempat ibadah, lingkungan sekolah, fasilitas kesehatan, dan lainnya.

Baca Juga :   Kemeriahan Reog Ponorogo dalam Kirab Waisak di Magelang

“Untuk menindaklanjuti perda tersebut, saat ini Dinas Kesehatan Kota Magelang telah membuat draf peraturan walikota tentang kawasan tanpa rokok,” kata Windarti.

Sementara itu, Ketua Aliansi Bupati/Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok, Hasto Wardoyo membenarkan bahwa saat ini banyak ruang khusus perokok telah beralih fungsi.

“Di Kulon Progo juga sama, seharusnya dipergunakan khusus untuk merokok, ada yang disalahgunakan menjadi gudang,” kata pria yang juga menjabat Bupati Kulon Progo, DIY itu.

Hasto menyebutkan, jumlah perokok saat ini juga cenderung meningkat di usia muda. Dia mencontohkan, pada sepuluh tahun yang lalu, perokok minimal berusia 20 tahun.

“Saat ini, perokok terbanyak justru di usia 15-19 tahun,” terangnya.

Kondisi tersebut, menurutnya harus menjadi perhatian semua pihak. Khususnya pemerintah daerah melalui regulasi yang mengatur tentang kawasan bebas merokok.

“Di Indonesia, dari sebanyak 518 kabupaten/kota, baru ada 100 yang sudah memiliki regulasi terkait kawasan tanpa rokok (KTR),” jelas Hasto.

Sumber : Detik.Com

Yowen